KEWARGANEGARAAN KELAS X
I. HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Standart Kompetensi : Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan
peradilan nasional
Kompetensi Dasar : - Mendiskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan
nasional
- Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan
Materi Pembelajaran : Sistem hukum nasional, peranan lembaga peradilan.
Manusia sebagai mahluk sosial dan mahluk individu sangat mendambakan kehidupan yang aman, damai dan tertib serta harmonis. Hal ini tentunya hanya dapat dicapai dengan adanya aturan dan tata tertib yang mengatur tingkah laku setiap individu. Bagi sebuah negara, adanya aturan dan tata tertib ini menjadi suatu keharusan. Aturan, tata tertib ini pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan hubungan antarwarga negara serta hubungan antara warga negara dan pemerintah yang tertib, teratur, dan harmonis. Aturan yang dikeluarkan oleh negara disebut dengan hukum, dan bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
A. Sistem Hukum Nasional
1. Pengertian dan Tujuan Hukum
Hukum pada era globalisasi ini merupakan hal yang sangat penting dan meliputi hampir seluruh bidang kehidupan manusia modern. Oleh sebab itulah, untuk memberikan defenisi hukum yang dapat ditetima oleh semua ahli hukum sangatlah sulit. Hal ini dapat dilihat dari defenisi hukum yang diberikan oleh para ahli hukum berbedan antara yang satu dengan lainnya. Misalnya, Utrech, mengatakan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Sedangkan J.C.T. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalahperatuiran-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu. Dari berbagai pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum, dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan-peraturannn atau kaidah-kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, peraturan ini dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan ancaman suatu sanksi.
Dengan demikian, hukum memiliki unsur sebagai berikut :
a. Merupakan peraturan/kaidah mengenai tingkah laku manusia
b. Peraturannya dibuat oleh pemerintah/badan resmi yang berwenang
c. Bersifat memaksa
d. Memiliki sanksi yang jelas dan tegas
Hukum pada dasarnya berfungsi sebagai perlindungan manusia dalam bertindak di antara sesama manusia. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, aman, dan seimbang. Dengan adanya tatanan seperti itu, kepentingan masyarakat diharapkan akan terlindungi.
2. Penggolongan Hukum
Sebagai peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, hukum dapat dogolongkan ke dalam beberapa kelompok, antara lain :
a. Berdasarkan bentuk/wujudnya, hukum dibedakan atas :
i) Hukum tertulis, yaitu seluruh peraturan perundangan yang tertulis secara
resmi, misalnya, undang-undang, kepres, dll.
ii) Hukum tidak tertulis, yaitu kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dan
sering disebuit dengan konvensi. Misalnya, Presiden wajib memberikan
pidato kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus dalam rangka menyambut HUT RI.
b. Berdasarkan wilayah berlakunya, hukum dapat dibedakan atas :
i) Hukum lokal, yaitu hukum yang berlaku hanya di wilayah tertentu dalam
suatu negara. Misalnya, Peraturan daerah.
ii) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku meliputi seluruh wilayah suatu
negara. Misalnya, hukum negara Indonesia (UUD 1945), dll.
iii) Hukum internasional, yaitu hukum yang berlaku secara internasional dan
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional. Misalnya, Perjanjian
Internasional, dll.
c. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibedakan atas :
i) Ius constitutum (hukum positip), yaitu hukum yang berlaku pada saat ini.
Misalnya, UUD 1945, dll.
ii) Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan/dicita-citakan berlaku pada
masa yang akan datang karena belum ditetapkan/disahkan. Misalnya, RUU yang
masih dibahas di DPR, DPRD.
d. Berdasarkan isinya, hukum dibedakan atas :
i) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan
negara dalam hal menyangkut kepentingan hukum. Hukum ini terdiri dari :
a) Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapannya dan hubungan antara negara dengan bagian-bagian
negaranya.
b) Hukum Tata Usaha Negara/hukum administrasi negara, yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas dan kewajiban dari kekuasaan alat
perlengkapan negara.
c) Hukum Pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang
dilarang serta apa hukumannya.
d) Hukum Pajak, yaitu hukum yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan
pajak.
e) Hukum Perburuhan, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh
serta hubungannya dengan majikannya.
ii) Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau
lebih sebagai individu. Hukum ini terdiri dari :
a) Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu atau
antarsubjek hukum yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Dagang, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarsubjek hukum dalam
menjalankan suatu usaha.
c) Hukum Keluarga, yaitu hukum yang memuat aturan yang mengatur hubungan
antara seorang laki-laki dan perempuan dalam hal mereka terikat dalam
perkawinan dan memiliki anak.
d) Hukum Waris,yaitu aturan hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan
orang yang telah meninggal dan akibat hukum bagi keluarga yang
ditinggalkannya.
e. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya terdiri dari :
i) Hukum Material, yaitu hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang
boleh atau tidak boleh dilakukan. Hukum ini dapat dijumpai dalam Kitab
Undang Undang Hukum Pidana atau dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
ii) Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang cara-cara melaksanakannya
dan mempertahankan/menegakkan hukum material. Misalnya, hukum acara pidana
dalam KUHAP dan hukum acara perdata.
B. Peradilan Nasional
Dalam rangka penegakan hukum, maka sangatlah diperlukan suatu lembaga peradilan yang bertugas sebagai tempat untuk menegakkan keadilan. Di Indonesia, keberadaan lembaga peradilan diatur di dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2, yang menyatakan bahwa kekuasaan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan sebuah mahkamah konstitusi. Hal ini dipertegas dalam UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
a. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Mahkamah Agung menjadi salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya.
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutuskan :
• Permohonan kasasi
• Sengketa tentang kewenangan mengadili
• Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum
yang pasti.
b. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berkedudukan sederajat dengan Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
• Menguji undang- undang terhadap Undang Undang Dasar 1945
• Memutuskan ssengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang
Undang Dasar 1945
• Memutuskan pembubaran partai politik
• Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sedangkan kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presdien dan/atau Wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
c. Peradilan Umum
Peradilam umum adalah badan peradilan yang bertugas mengadili warga negara Indonesia pada umumnya, atau rakyat sipil. Peradilan umum ini terdiri dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
• Pengadilan Negeri, adalah badan peradilan yang memeriksa dan memutuskan suatu
perkara yang pertama kali dan berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
• Pengadilan Tinggi, adalah pengadilan banding atau pengadilan yang memeriksa
kembali perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi
ini berkedudukan di ibu kota propinsi.
d. Peradilan Agama
Peradilan Agama merupakan badan peradilan khusus untuk warga negara yang beragama Islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutuskan suatu sengketa antarwarga yang beragama Islam mengenai hukum perdata tertentu dan diputus berdasar syariat Islam. Pengadilan Agama ini terdiri dari :
• Pengadilan Agama, yaitu badan peradilan tingkat pertama yang mengadili perkara
yang pertama kali disampaikan oleh pihak yang berperkara. Tempat kedudukannya
berada di ibu kota kabupaten atau kota.
• Pengadilan Tinggi Agama, yaitu badan peradilan tingkat banding untuk memeriksa
kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan agama. Tempat kedudukannya
berada di ibu kota propinsi.
e. Peradilan Militer
Peradilan militer adalah peradilan khusus bagi para anggota TNI. Peradilan ini meliputi :
• Pengadilan Militer, yaitu badan peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan
dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI yang berpangkat Kapten ke bawah.
• Pengadilan Militer Tinggi, yaitu badan peradilan tingkat pertama yang mengadili
kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI yang perpangkat Mayor ke
atas.
• Pengadilan Militer Utama, yaitu badan perdilan yang memeriksa dan memutuskan pada
tingkat banding perkara pidana atau sengketa tata usaha TNI yang telah diputuskan
pada tingkat pertama oleh pengadilan militer atau militer tinggi dan dimintakan
banding.
• Pengadilan Militer Pertempuran, yaitu badan peradilan yang memeriksa dan
memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh
seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit, yang
berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajuritatau anggota suatu golongan
atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit
berdasarkan undang-undang di daerah pertempuran.
f. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara berhubungan dengan administrasi pemerintahan. Peradilan ini terdiri dari :
• Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan tingkat pertama.
• Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan tingkat banding.
Jumat, 11 Desember 2009
Langganan:
Komentar (Atom)